Skip to content

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI KABUPATEN MAGELANG

  • Jurnal

ABSTRAK Isu penting dalam pembangunan dewasa ini adalah pertanian berkelanjutan. Seiring dengan laju konversi lahan pertanian,sumberdaya pertanian yang perlu mendapatkan prioritas adalah lahan pertanian, terutama lahan pertanian pangan. Untuk mengendalikan konversi lahan pertanian ke non pertanian, telah diterbitkan Undang Undang RI Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan mengkaji implementasi dan faktor-faktor yang mempengaruhinya serta strategi pencapaiannya Tipe penelitian adalah deskriptif dengan metode gabungan (mixed method). Adapun variabel dan indikator dalam implementasi kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan meliputi sosialisasi,petugas, dana, respon implementor, pemahaman terhadap kebijakan, peraturan pendukung, SOP, koordinasi antar instansi, tingkat pendidikan, usia, kepemilikan lahan, persepsi masyarakat dan komitmen pelaksana. Obyek penelitian adalah para pemilik lahan petanian baik yang telah melakukan konversi lahan maupun yang belum melakukan konversi dan anggota IPPT sebagai pelaksana kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan implementasi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 di Kabupaten Magelang sampai pada tahap identifikasi lokasi. Hal ini menyebabkan variabel dan indikator penelitian tidak berpengaruh secara signifikan terhadap implementasi kebijakan perlindungan lahan pertanian berkelanjutan. Berdasarkan analisis AHP menunjukkan bahwa aspek ekologi dan alternatif konservasi tanah dan air menempati prioritas utama. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan lahan pertanian berkelanjutan sangat berkaitan dengan kelestarian lingkungan. Dampak dari kerusakan tanah tidak secara langsung berpengaruh pada pada hasil produksi pertanian, tetapi tanpa adanya upaya konservasi, produktivitas lahan pertanian yang tinggi dan usaha pertanian tidak akan berkelanjutan. Dengan kondisi lingkungan dewasa ini, sistem pertanian konservasi dianggap tepat untuk pemulihan dan kelestarian lingkungan. Kata kunci : Konversi, perlindungan, lahan, strategi xiv