Kementerian ATR/BPN Bersama Pusat Kajian LP2B Dorong Penguatan Insentif Pertanian untuk Mencegah Alih Fungsi Lahan Sawah di Sumatera Utara
Jakarta, 22 Oktober 2026 – Pusat Kajian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) berpartisipasi sebagai narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Rekomendasi Pemberian Insentif dan Disinsentif Penataan Ruang di Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara”. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), tersebut berlangsung pada Kamis (22/10/2026) di Grand Whiz Poins Simatupang, Jakarta Selatan. FGD ini mengundang unsur Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian ATR/BPN, serta akademisi dan praktisi penataan ruang. Pusat Kajian LP2B diwakili oleh Dr. Ir. Irman Firmansyah, M.Si, M.Sc., selaku Kepala Pusat Kajian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang menyampaikan pandangan dan rekomendasi kebijakan terkait penguatan perlindungan lahan pertanian melalui pemberian insentif.
Kegiatan diawali dengan pembukaan dan arahan oleh Aria Indra Purnama, S.T., MUM., selaku Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang. Berdasarkan kerangka acuan kegiatan, FGD ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang melalui instrumen insentif dan disinsentif, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Penyusunan rekomendasi tersebut diarahkan untuk mendukung kebijakan strategis nasional dalam melindungi lahan pertanian pangan dari tekanan alih fungsi, sekaligus menindaklanjuti hasil penilaian perwujudan rencana tata ruang kawasan perbatasan negara pada tahun 2025. Melalui forum ini, pemerintah berupaya menghimpun masukan lintas sektor guna menghasilkan rekomendasi insentif yang lebih tepat sasaran dan dapat diterapkan, khususnya pada wilayah Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Selanjutnya, Arief Harsoyo, S.T., M.T., selaku Kepala Subdirektorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah I, memaparkan materi “Pemberian Insentif untuk Pencegahan Alih Fungsi Lahan Sawah”. Pemaparan tersebut menguraikan hasil penilaian kesesuaian pemanfaatan ruang, perkembangan luas lahan baku sawah, serta identifikasi kawasan prioritas perlindungan pertanian di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang. Berdasarkan analisis perubahan lahan baku sawah periode 2019–2024, tercatat alih fungsi lahan sawah seluas 3.958,33 hektare atau 23,54% dari luas lahan baku sawah tahun 2019 pada wilayah kawasan perbatasan negara di Kabupaten Deli Serdang. Sementara itu, di Kabupaten Langkat tercatat alih fungsi seluas 242,72 hektare atau 2,60%. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan instrumen perlindungan lahan melalui insentif fiskal, peningkatan sarana dan prasarana pertanian, percepatan sertifikasi tanah, serta pendekatan Transfer of Development Rights (TDR) atau transfer hak membangun. Rekomendasi juga mempertimbangkan karakteristik lahan, status perlindungan sawah, kebutuhan petani, dan kesiapan kelembagaan pelaksana.
Menanggapi hal tersebut, Dr. Ir. Irman Firmansyah, M.Si, M.Sc., melalui materi “Penguatan Perlindungan LP2B melalui Insentif Pertanian untuk Mendukung Ketahanan Pangan” menekankan bahwa perlindungan lahan sawah perlu dilakukan melalui kebijakan yang tidak hanya mengendalikan perubahan penggunaan lahan, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan dan keberlanjutan usaha tani. Menurutnya, pemberian insentif harus menjawab kebutuhan nyata petani, termasuk jaminan ketersediaan air irigasi, akses pembiayaan, perlindungan risiko gagal panen, kepastian pasar, serta peningkatan nilai ekonomi hasil pertanian. Ia mendorong penetapan LP2B yang lebih terarah melalui pendekatan spasial dan integrasinya ke dalam dokumen perencanaan pembangunan serta tata ruang daerah. Ia mendorong penetapan LP2B yang lebih terarah melalui pendekatan spasial dan integrasinya ke dalam dokumen perencanaan pembangunan serta tata ruang daerah. Selain itu, ia mengusulkan pengkajian pajak progresif terhadap alih fungsi sawah di luar kawasan perlindungan, pemberian dukungan beasiswa pendidikan bagi anak petani, penguatan penyuluhan, serta pengembangan nilai tambah produk pertanian melalui pengolahan hasil dan pemanfaatan produk samping padi. Dr. Irman juga menyoroti pentingnya memperhitungkan nilai manfaat ekologis dan sosial lahan sawah (intangible value), seperti konservasi sumber daya air, pengendalian erosi, pengaturan suhu, dan jasa lingkungan lainnya. Pendekatan tersebut diperlukan agar perlindungan LP2B tidak hanya dipandang sebagai pembatasan pemanfaatan lahan, tetapi juga sebagai upaya menjaga fungsi ekonomi, sosial, dan ekologis pertanian secara berkelanjutan.
Sementara itu, Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) turut memberikan perspektif penataan ruang melalui pembahasan mengenai pendekatan pengendalian alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di kawasan perbatasan negara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Pembahasan ini menitikberatkan pada pentingnya keselarasan antara kebijakan perlindungan lahan pertanian dan perencanaan tata ruang wilayah, khususnya dalam menghadapi tekanan pembangunan yang berpotensi mengurangi luas lahan pertanian produktif. Pendekatan penataan ruang yang terintegrasi diharapkan dapat memperkuat efektivitas instrumen pengendalian pemanfaatan ruang sekaligus mendukung keberlanjutan kawasan pertanian dan ketahanan pangan daerah.
Partisipasi Pusat Kajian LP2B dalam FGD ini merupakan bentuk kontribusi akademis dalam mendukung penguatan kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan di Indonesia. Berbagai masukan yang disampaikan diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan rekomendasi pemberian insentif dan disinsentif penataan ruang, terutama bagi kawasan pertanian yang menghadapi tekanan alih fungsi lahan. Melalui kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan pemangku kepentingan, kebijakan perlindungan LP2B diharapkan semakin terintegrasi dengan kebutuhan petani, perencanaan wilayah, serta upaya mewujudkan ketahanan dan kemandirian pangan nasional.