Fakultas Pertanian Unhas bersama Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penelitian Empirik dalam Rangka Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.” Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.00 Wita di Ruang Majelis Faperta, Lantai 2 Fakultas Pertanian, Kampus Unhas Tamalanrea, Makassar, Selasa (6/2).
Kegiatan diawali dengan sambutan Dekan Faperta, Prof. Dr. Ir. Salengke, M.Sc yang mengungkapkan rasa terima kasih karena kembali melibatkan Faperta Unhas. Dirinya mengatakan, kegiatan sebelumnya membahas tentang ketahanan pangan sehingga sangat tepat jika dilanjutkan dengan membahas perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
“Ini adalah dua hal yang sangat dalam kaitannya sehingga menurut kami dengan dilaksanakannya dua kegiatan ini mudah-mudahan dapat memberikan hasil yang hendak kita capai bersama,” ujar Prof. Salengke.
Perwakilan tim ahli Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Dr. Umar Mansyur, M.T mengungkapkan bahwa pemilihan Unhas sebagai wadah FGD dilakukan mengingat besarnya potensi lahan yang dapat dimanfaatkan di Sulawesi Selatan. Ia mengatakan bahwa untuk mencegah penurunan lahan pertanian, perlu kerja sama secara kontinu dengan perguruan tinggi.
“Data terakhir tahun 2019 menunjukkan kurang lebih 150 ha sawah yang terkonversi menjadi peruntukan lainnya. Disisi lain jumlah petani juga semakin menurun,” jelas Dr Umar.
Umar juga menambahkan bahwa belum semua daerah di Indonesia memiliki LP2B yang berarti bahwa lahan berpotensi pertanian belum dimanfaatkan secara merata atau kurangnya pengetahuan akan hal tersebut. Oleh karena itu, forum diskusi tersebut diharapkan dapat memberikan formulasi baru sebagai bahan revisi dan masukan RUU kedepannya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber perwakilan akademisi Unhas. Prof. Dr. Ir. Hatta Jamil, SP., M.Si akademisi Fakultas Pertanian membahas tentang “UU No.41 Tahun 2009 Tentang PLP2B: Perspektif Pembangunan Pertanian,” Dr. Eng. Ir. Abdul Rachman Rasyid, ST., M.Si akademisi Fakultas Teknik membahas terkait, “PLP2B dari Perspektif Tata (R)uang,” serta Dr. Kahar Lahae, S.H., M.Hum akademisi Fakultas Hukum membahas tentang “UU No.41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.” (*/faperta/mir)