Skip to content

Narasumber Revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009

Jakarta, Komite II DPD RI memandang perlu dilakukan revisi UU No. 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). Karena banyak permasalahan muncul seperti ahli fungsi lahan pertanian.

Acara ini dihadiri oleh beberapa narasumber yaitu Pimpinan Komite 2 DPD RI (Bpk. Bustami Zainudin), Dirjen PSP Kementerian Pertanian (Ir. Ali Jamil, MP, Ph.D), Beserta perwakilan DPD dari Daerah dan Jajaran DPD RI Komite 2 dan Tamu Undangan Narasumber (Dr. Irman Firmansyah, S.Hut, M.Si). 

Kegiatan RDP ini merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan RUU. Hal tersebut bertujuan untuk mendapatkan masukan yang komprehensif baik dari sisi implementasi di lapangan maupun sisi akademik dari pemerintah dan pakar.