Skip to content

Komite II DPD RI Lakukan Pengawasan UU Perlindungan LP2B ke Kabupaten Karawang

Karawang, dpd.go.id – Komite II DPD RI melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada hari Senin (15/11) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Pertemuan dilaksanakan di Gedung Singaperbangsa Kantor Bupati Karawang. Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Karawang beserta jajaran, perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang diwakili oleh Kasubdit Perluasan dan Perlindungan Lahan, dan pemangku kepentingan lainnya. Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, membuka acara dengan menyampaikan komitmennya terhadap pertanian Kabupaten Karawang. “Wilayah Karawang Timur, Karawang Barat, dan Karawang Selatan merupakan wilayah industrialisasi. Untuk wilayah lainnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menjamin bahwa Karawang tetap akan mempertahankan predikat sebagai lumbung padi Jawa Barat dan pusat ketahanan pangan nasional”. Wakil Ketua Komite II, Lukky Semen, yang turut hadir dalam kegiatan kunker tersebut juga menyampaikan keberpihakannya kepada petani di daerah. “Harus ada solusi yang baik bagi petani dimana setiap pembangunan di daerah harus disiapkan lahan-lahan non-pertanian agar tidak mengganggu lahan pertanian yang sudah ada,” tegasnya. Kasubdit Perluasan dan Perlindungan Lahan Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Gloria Merry Karolina, mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Pemkab Karawang mulai dari penetapan Perda 1/2018 tentang Perlindungan LP2B. “Harapan kami, apa yang sudah baik ini bisa dilanjutkan dengan penyusunan Perbup (Peraturan Bupati) tentang sebaran LP2B karena jika tidak ada lokasi alamat yang jelas akan menjadi bias dan debateable,” tambahnya. Ketua Komite II DPD RI, Yorrys Raweyai, turut menyampaikan pandangannya dalam pertemuan tersebut. “RTRW Kabupaten Karawang seyogianya tetap memperhatikan lahan pertanian pangan berkelanjutan agar terjaminnya hak atas pangan bagi segenap rakyat yang merupakan hak asasi manusia yang sangat fundamental sehingga menjadi tanggung jawab negara untuk memenuhinya,” tutupnya.